JAKARTA,Dilansir dari KOMPAS.com - Pemerintah
membahas sejumlah sejumlah langkah penanggulangan wabah virus corona atau
Covid-19. Salah satu skenario terburuknya, yakni pemerintah tengah mengkaji
untuk melarang mudik Lebaran di tahun 2020.
Beberapa skema memang mulai dibahas saat ini
jika status darurat corona masih belum mengalami perubahan. Staf Khusus Menteri
Perhubungan Adita Irawati mengatakan, saat ini pihaknya bersama kementerian dan
lembaga terkait sedang melakukan pembahasan terkait opsi pelaksanaan mudik Lebaran
tahun ini. "Tadi didiskusikan apakah mudik akan dilakukan seperti biasa
atau ada peninjauan ulang, atau bahkan ekstremnya dilarang. Tapi ini belum
diputuskan," ujarnya dalam video conference, Jumat (20/3/2020). Baca juga:
Cegah Penyebaran Corona, BCA Hanya Beroperasi hingga Pukul 14.00 Opsi-opsi
tersebut diambil untuk mencegah terjadinya penularan virus corona.
Pasalnya, mudik identik dengan perkumpulan dan
pergerakan masyarakat di satu titik. Hal tersebut menimbulkan potensi tinggi
terjadinya penularan virus corona. Apalagi saat mudik, terjadi pergerakan
besar-besaran, terutama dari perkotaan ke pedesaan. Pola pergerakan yang masif
selama ini mudik ini akan membuat kontrol terhadap penyebaran Covid-19 semakin
sulit. " Mudik itu sendiri kita tahu, pengumpulan massa dihindari. Bicara
mudik sudah terbayang seperti apa akan terjadi perkumpulan masyarakat,"
tutur Adita. Lebih lanjut, Adita menegaskan, fokus pemerintah saat ini adalah
mencegah penyebaran virus corona. Oleh karenanya, mudik menggunakan transportasi
umum ataupun pribadi masih akan dibahas nasibnya nanti melalui tim bentukan
khusus. Baca juga: Erick Thohir: Kalau Klorokuin Efektif, Kimia Farma Akan
Produksi Lagi "Bagaimana mudik gratis? Ini juga sedang dibahas apakah akan
dilarang, ditiadakan, atau dibatasi," ucapnya. Perayaan hari raya Idul
Fitri sendiri diprediksi akan jatuh pada Mei 2020.
Artinya, pemerintah bakal mengambil langkah
terbaru terkait kebijakan mudik jika status darurat akhirnya diperpanjang.
Sebagai informasi, BNPB secara resmi memutuskan memperpanjang status darurat
bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020. Ada empat poin keputusan dalam
surat yang disahkan Kepala BNPB Doni Monardo tersebut. Pertama, menetapkan
perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat
virus corona di Indonesia Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung
sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Ketiga, segala biaya
yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini
dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB. Baca juga: Kantor Pajak
Tutup, Bagaimana Layanan Aktivasi dan Lupa EFIN? Keempat, keputusan ini berlaku
pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Beberapa opsi
lainnya seperti mudik dilakukan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, skema
penjadwalan mudik berdasarkan kota tujuan, hingga pembatasan transportasi
publik.
Termasuk mudik hanya bisa dilakukan dengan
kendaraan pribadi. Khusus untuk kebijakan ini, masih dibahas alot lantaran ada
kekhawatiran bisa memicu bertambahnya kepemilikan kendaraan pribadi. Per Jumat
(21/3/2020), jumlah pasien virus corona Covid-19 masih terus bertambah di
Indonesia. Juru Bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Covid-19 Achmad
Yurianto kembali mengumumkan adanya kasus baru di Indonesia. Baca juga: 5
Gebrakan Erick Tohir dalam Perang Lawan Corona Adapun jumlahnya adalah sebanyak
60 kasus. Jadi, total kasus positif Covid-19 di Indonesia saat ini berjumlah
369 kasus. Persebaran wilayah kasus penularan virus ini pun terus bertambah.
Dari jumlah kasus yang tercatat, 17 pasien telah dinyatakan sembuh dan 32 orang
dinyatakan meninggal dunia. Sejauh ini, jumlah kasus kematian di Indonesia
akibat Covid-19 menjadi yang terbesar di Asia Tenggara.
(Sumber: KOMPAS.com/Rully R. Ramli, Vina Fadhrotul Mukaromah | Editor:
Sakina Rakhma Diah Setiawan,Inggried Dwi Wedhaswary)
Comments
Post a Comment